Minggu, 27 Desember 2015

KOMPONEN PERLENGKAPAN KAPAL PERIKANAN


Kapal-kapal perikanan secara umum harus memiliki perlengkapan (mekanik dan manual) baik yang disyaratkan oleh aturan keselamatan kapal maupun yang dibutuhkan sesuai dengan jenis kegiatannya. Perlengkapan tersebut terdiri dari perlengkapan primer dan perlengkapan sekunder. Perlengkapan primer adalah semua peralatan kapal yang diwajibkan oleh aturan keselamatan kapal dan peralatan lain yang fungsinya tidak dapat digantikan dengan perlengkapan lainnya kecuali dalam keadaan mendesak, sedangkan perlengkapan sekunder adalah semua peralatan yang dianjurkan oleh aturan keselamatan kapal dan peralatan kerja lain yang fungsinya dapat digantikan oleh peralatan lainnya. Perlengkapan yang disyaratkan oleh aturan keselamatan kapa wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh PT. Klasifikasi Indonesia (PTKI) atau badan-badan sertifikasi internasional lainnya.

Secara umum kapal perikanan memiliki perlengkapan sebagai berikut:
1. Perlengkapan pengisyaratan
2. Perlengkapan navigasi
   a) Lampu Navigasi
   b) Penentuan Posisi Kapal
3. Perlengkapan komunikasi
4. Perlengkapan Kemudi beserta penataannya
5. Perlengkapan Keselamatan
   a) Perlengkapan keselamatan
   b) Perlengkapan pemadam kebakaran
6. Perlengkapan Dek
   a) Perlengkapan sandar labuh
   b) Perlengkapan bongkar muat
   c) Perlengkapan penangkapan Ikan
  • Perlengkapan operasi penangkapan ikan
  • Perlengkapan penanganan ikan hasil tangkapan
  • Perlengkapan perawatan alat penangkap ikan
d) Perlengkapan perawatan kapal
7. Perlengkapan Akomodasi
   a) Perlengkapan ruang akomodasi
   b) Perlengkapan sanitasi
   c) Perlengkapan dapur
   d) Perlengkapan kesehatan
8. Perlengkapan Kamar Mesin


SERTIFIKAT DAN SURAT-SURAT KAPAL

Sebuah kapal agar dapat beroperasional dengan baik dan aman, harus dilengkapi dengan surat-surat kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terdapat beberapa macam sertifikat kapal, yg keberadaannya merupakan persyaratan bagi kapal yg bersangkutan sesuai dg peruntukannya. Jenis-jenis sertifikat tersebut adalah :
A. SERTIFIKAT KAPAL
1. Sertifikat Kesempurnaan
- Ialah sertifikat yg diberikan untuk kapal yang telah memenuhi persyaratan keselamatan untuk berlayar. Keselamatan tersebut adalah dalam hal : badan kapal, perlengkapan kapal, penataan kemudi, sarana pemadam kebakaran, alat-alat berlabuh jangkar, dan lain-lain ;
- Berlaku bagi semua kapal yang berlayar di laut ;
- Untuk Indonesia, terdapat sertifikat kelas yang dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), khususnya bagi kapal-kapal yang berukuran isi kotor 100 m3 atau lebih.
Sertifikat Kesempurnaan dikeluarkan untuk :
- Pelayaran di semua lautan ;
- Pelayaran antar pelabuhan Asia Tenggara ;
- Bagian tertentu yang ditunjuk dari daerah pelayaran antara pelabuhan Asia Tenggara ;
Sertifikat Kesempurnaan tidak berlaku lagi jika :
- Kapal yg diklasifikasikan pada biro klasifikasi yang diakui, dirobah kelasnya atau dicoret dari daftar ;
- Karena masa berlakunya telah habis untuk mana sertifikat diberikan atau tidak memenuhi syarat yang ditentukan untuk mengeluarkan atau mempertahankan sertifikat itu ;
- Karena diserahkannya sertifikat kesempurnaan yang baru ;
- Jika sertifikat itu berdasar pasal 36 (4) sudah tidak berlaku selama satu tahun ;
- Jika kapal tidak termasuk golongan kapal-kapal untuk mana Ordonansi Kapal-kapal 1935 berlaku.
- Jika kapal dirombak, tetapi perombakan yang tidak berarti dan tidak berpengaruh terhadap stabilitas kapal dan lambung timbul, maka Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Pengawas Keselamatan kapal, dapat mempertahankan sertifikat tersebut.
- Jika nama (atau tanda huruf atau nomor) kapal berubah.
2. Sertifikat Keselamatan
- Diberikan khusus bagi kapal penumpang pelayaran internasional ;
- Berlaku tidak lebih dari 1 (satu) tahun ;
- Dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Sertifikat Keselamatan tidak berlaku lagi :
- Jika sertifikat kesempurnaan tidak berlaku lagi ;
- Karena masa berlakunya untuk mana sertifikat dikeluarkan telah habis ;
- Karena diserahkannya sertifikat keselamatan yang baru ;
- Jika kapal tidak termasuk dalam golongan kapal-kapal untuk mana ordonansi Kapal-kapal 1935 berlaku ;
- Jika nama (atau tanda huruf atau nomor) kapal berubah.
Jika Sertifikat Keselamatan tidak berlaku lagi, sedangkan kapal itu ada di luar Indonesia, kecuali di Pelabuhan Singapura dan Malaysia, maka masa berlakunya dapat diperpanjang untuk memungkinkan kapal kembali ke Indonesia guna mengakhiri pelayarannya.
3. Sertifikat Keselamatan Radio
- Diberikan khusus bagi kapal barang yang memiliki radio komunikasi ;
- Berlaku tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
4. Sertifikat Lambung Timbul
- Merupakan sertifikat yang memuat sampai batas mana kapal boleh dimuati, dan berapa daya apung cadangannya ;
- Diperuntukkan bagi semua kapal yang berlayar di laut ;
- Berlaku tdk lebi dari 5 (lima) tahun.
5. Sertifikat Muatan Kayu
- Diperuntukkan bagi kapal-kapal yang memuat kayu sebagai muatan geladaknya ;
- Berlaku tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
6. Sertifikat Penumpang
- Diperuntukkan bagi kapal-kapal yang mengangkut penumpang lebih dari 12 orang ;
- Berlaku selama 1 (satu) tahun.
7. Sertifikat Pembebasan
- Diperuntukkan bagi kapal dalam pelayaran internasional yang mendapat beberapa pembebasan terhadap ketentuan-ketentuan Perjanjian Keselamatan Laut Internasional 1929, yaitu terhadap bangunan, alat penolong, dan radio telegrap.
- Berlaku tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
B. SURAT LAUT DAN PAS KAPAL
Menurut Beslit 1934, terdapat 4 (empat) macam tanda kebangsaan kapal, yaitu : Surat Laut, Pas Kapal, Surat Laut Sementara, dan Surat Ijin Berlayar. Tanpa Surat Laut dan Pas Kapal, kapal Indonesia tidak berwenang mengibarkan bendera Indonesia.
1. Surat Laut
Merupakan tanda kebangsaan bagi kapal Indonesia dengan isi kotor 500 m3 atau lebih, bukan kapal nelayan atau kapal pesiar.
Isi Surat Laut adalah :
- Nama kapal;
- Nama Pemilik Kapal dan Nakhoda ;
- Isi bersih/kotor menurut Surat Ukur ;
- Keterangan menurut Surat Pendaftaran Kapal ;
- Nama panggilan Kapal (berdasarkan Buku Insyarat Internasional).
Surat Laut dinyatakan gugur apabila :
- Kapal dirucat ;
- Kapal tenggelam ;
- Kapal dirampas oleh bajak laut/musuh ;
- Kapal dipakai untuk membajak di laut, pantai atau sungai ;
- Diberikan kebangsaan lain bagi kapal tersebut ;
- Nama kapal diganti.
2. Surat Laut Sementara
Adalah Surat Laut yang dikeluarkan bagi kapal Indonesia yang dibuat di Luar Negeri (oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia) dengan maksud agar kapal tersebut dapat dilayarkan ke Indonesia. Surat Laut Sementara berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
3. Pas Kapal, diberikan kepada kapal yang tidak dapat diberi Surat Laut. Terdapat 2 (dua) macam Pas Kapal, yaitu :
a. Pas Tahunan, tanda kebangsaan kapal Indonesia yang diberikan kepada kapal yang isi kotornya 20 m3 atau lebih dan kurang dari 500 m3, yang bukan kapal nelayan laut atau kapal pesiar. Pas Tahunan berlaku selama 12 bulan hingga 15 bulan.
b. Pas Kecil atau Pas Biru, diberikan kepada kapalyang isi kotornya kurang dari 20 m3, kapal nelayan laut dan kapal pesiar. Pas Kecil setiap tahun harus dilaporkan kepada Pejabat berwenang (Syahbandar).
C. SURAT UKUR
Surat Ukur merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang bagian pengukuran mengenai besarnya kapal.
1). Isi Surat Ukur adalah :
- Nama kapal ;
- Tempat asal kapal ;
- Banyaknya geladak, tiang, dasar ganda, tangki tolak bara ;
- Ukuran pokok kapal : panjang, lebar, dalam ;
- Rincian dari isi kotor (bruto) dan isi bersih (netto) dalam meter kubik dan Register Ton ;
- Pengurangan guna mendapatkan isi bersih.
2). Ruang-ruang yang tidak termasuk dalam pengukuran adalah :
- Ruang dasar ganda, dan tangki-tangki ceruk muka/belakang yang dipakai khusus untuk tolak bara ;
- Ruang-ruang yang dibatasi oleh kepala palka ;
- Bangunan atas yang terbuka dan tidak tertutup dengan pintu-pintu ;
- Kamar-kamar mandi / WC umum ;
- Anjungan dan rongga diatas kamar mesin.
3). Pengukuran isi kotor meliputi :
- Isi kapal dibawah geladak ukur ;
- Isi kapal antara geladak ukur dan geladak ketiga ;
- Isi semua ruangan tetap di geladak atas yang dapat ditutup rapat.
4). Isi bersih = isi kotor dikurangi dengan :
- Ruangan mesin, ketel uap, terowongan poros baling-baling ;
- Semua ruangan yang dipakai oleh awak kapal ;
- Ruangan Nakhoda, kamar peta dan kamar radio ;
Gudang-gudang, ceruk rantai, ruang mesin kemudi.
Referensi :
- Capt. HR Soebekti. Hukum Perkapalan dan Pengangkutan Laut (Untuk Mualim dan Ahli Mesin Kapal Pelayaran Niaga).
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) 1935.
- SOLAS 1974