Senin, 07 September 2015

5.000 Kapal Ikan untuk Nelayan

JAKARTA (SK) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana memberikan bantuan kapal tangkap ikan kepada nela-yan tahun depan. Total kapal yang dibagikan sebanyak 5.000 unit dengan berbagai ukuran.
“Kami mau bikin 5.000 kapal. Ini akan dibagikan ke nelayan,” kata Sekjen Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Syarief Widjaja, usai pertemuan tertutup dengan Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Pejabat Eselon I KKP di Jakarta, akhir pekan lalu.
Kapal tersebut dianggarkan untuk tahun depan dengan total alokasi dana Rp4,7 triliun. “Itu dalam rangka 2016. Sekarang, kami mulai siap-siap,” ujarnya.
Nanti, kapal bantuan tersebut akan diserahkan langsung kepada nelayan. Untuk ukuran, kapal gratis ini akan disesuaikan dengan kebutuhan nelayan di setiap daerah. Langkah ini dilakukan karena KKP belajar dari bantuan kapal periode lalu. Nelayan pernah menolak kapal ikan berbobot 30 Gross Tonnage (GT) karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan. “Kami akan survei langsung ke nelayan,” kata dia.
Dalam pengadaan kapal-kapal ini, Syarief mengatakan, KKP akan menggandeng seluruh galangan kapal di tanah air untuk membangun 5.000 kapal tangkap ikan. “Galangan kapal diundang semua. Karena banyak kapalnya. Seluruh Indonesia yang bikin,” ujarnya.
Selanjutnya, KKP akan memberdayakan pulau-pulau terdepan Indonesia.
Caranya, Susi menawarkan 31 dari 92 pulau terluar Indonesia hingga tahun 2019 ke investor. KKP akan mengembangkan dan mempromosikan potensi industri perikanan lokal yang sangat besar di pulau terluar Indonesia. Para pengusaha dan investor dari dalam dan luar negeri diundang masuk. “Kami undang pengusaha lokal, investor asing kedutaan negara bersahabat. (ags)

Pemerintah Siapkan UU Perlindungan Nelayan, Apa Saja Isinya?

Ilustrasi Nelayan

AS Bebaskan Tarif Impor Produk Perikanan RI


Jumat, 04 September 2015

DPR Minta Kementerian PUPR Prioritaskan Nelayan



Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memprioritaskan kebutuhan hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya nelayan.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin Mohamad Said menuturkan pihaknya mendorong adanya percepatan realisasi program perumahan, baik dari sisi suplai maupun permintaan.

Dari segi suplai, dia menginginkan agar segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama kalangan nelayan menjadi prioritas. 

“Kita mau supaya nelayan mendapatkan prioritas khusus dan Pak Menteri Basuki sepakat dengan itu,” ujarnya pada Bisnis.com setelah melakukan rapat bersama Kementerian PUPR di Kantor DPR, Rabu (2/9/2015).

Menanggapi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan sudah merencanakan pengembangan perumahan pesisir pantai pada beberapa titik di Sumatera, Jawa, Sulawesi, dan Papua.

Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin menambahkan tahun ini Kementerian PUPR menargetkan pembangunan 2.600 unit rumah nelayan.

“Kepemilikan rumah akan diberikan secara gratis,” tuturnya.

Kamis, 03 September 2015

Pembinaan Mutu, Penyuluhan dan Monitoring Penanganan Hasil Perikanan Pada Unit Pengolahan ikan

Pembinaan Mutu, Penyuluhan dan Monitoring Penanganan Hasil Perikanan Pada Unit Pengolahan ikan
Pelabuhan Perikanan Nusantara Karangantu (PPN Karangantu) dan Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu (SKIPM) Kelas II Merak bekerja sama dengan melaksanakan pembinaan mutu, penyuluhan dan Monitoring Penanganan Hasil Perikanan Pada Unit Pengolahan Ikan di Wilayah Kota Serang. Pelaksanaan Kegiatan tersebut didasarkan pada :
- UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan 
- UU No. 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan kehutanan 
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 Tentang Kepelabuhanan Perikanan 
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.019/MEN/2010 Tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan 
- Permen PAN No. 1 Tahun 2011 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya 
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Kep. 54/MEN/2011 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya. 
       Pelaksanaan kegiatan tersebut berisi Pendataan, Pemetaan, pembinaan yang selanjutnya pada penyelenggaraan sosialisasi tentang Jaminan Mutu Hasil Perikanan dan Sertifikasi Cara Penanganan Ikan yang Baik oleh Badan Karantinan Ikan dan Pengendalian Mutu melalui Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu. Adapun Pelaksanan Kegiatan tersebut terdiri dari : 
- Elfando Mada, S.Pi (Calon Pengawas Mutu) 
- Ilham Muttaqin, S.St.Pi (Penyuluh Perikanan) 
- Siti Yunipa (Pengawas Mutu) 
- Jimmy Margono, S.St.Pi (Pengendali Hama Penyakit Ikan) 
- Lansan Fikr (Pengendali Hama Penyakit Ikan)

Selasa, 01 September 2015

PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK PERIKANAN

PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK PERIKANAN

Oleh: Ilham Muttaqin, S.St.Pi
PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang
Penyuluhan Perikanan merupakan proses pembelajaran dalam rangka peningkatan kapasitas kemampuan para pelaku utama dan/atau pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan untuk mengorganisasikan dirinya dalam mengembangkan bisnis perikanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya dengan tetap memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Dalam implementasinya telah ditempuh berbagai kebijakan salah satunya melalui revitalisasi penyuluhan perikanan dengan menata kembali sistem kelembagaan penyuluhan perikanan.
Pada dasarnya, kelembagaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, terdiri atas kelembagaan penyuluhan pemerintah, kelembagaan penyuluhan swasta dan kelembagaan penyuluhan swadaya. Mengingat saat ini dimasyarakat telah tumbuh dan berkembang berbagai kelembagaan pelaku utama perikanan, tetapi kelembagaan tersebut masih didominasi oleh usaha perikanan kecil yang dikelola masyarakat secara tradisional, lokasinya tersebar parsial dan kurang memiliki kompetensi antara satu usaha dengan usaha lainnya, dikelola dengan manajemen yang kurang baik serta sulitnya mengakses informasi, teknologi dan permodalan dan juga belum terintegrasi dengan baik. Untuk itu diperlukan adanya sentuhan dari Pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk  fasilitasi dan pemberdayaan kelembagaan pelaku utama perikanan melalui pengelolaan dan pembenahan kelembagaan pelaku utama perikanan sehingga diharapkan menjadi sebuah organisasi yang kuat dan mandiri serta mampu mencapai tujuan yang diharapkan anggotanya.
Salah satu bentuk fasilitasi Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemberdayaan kelembagaan pelaku utama perikanan dapat dilaksanakan melalui inisiasi dan kemandirian dalam pengembangan kegiatan penyuluhan perikanan. Dalam pelaksanaan pemberdayaan terhadap kelembagaan pelaku utama perikanan diperlukan adanya kesamaan pengertian, kesamaan gerak, dan kesamaan bahasa pada kondisi dan tempat yang berbeda. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka Pemahaman  Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan ini sangat diperlukan.

B. Pengertian
Dalam penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama perikanan ini, yang dimaksud dengan :
  1.  Kelembagaan pelaku utama perikanan adalah kumpulan para pelaku utama yang terdiri dari nelayan, pembudi daya ikan, dan pengolah ikan yang terikat secara informal atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang ketua kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan.
  2.  Penumbuhan kelembagaan pelaku utama adalah proses inisiasi dan fasilitasi tumbuhnya suatu kerjasama yang bersumber dari kesadaran pelaku utama dengan cara bergabung dalam kelompok untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan prinsif kesamaan kepentingan, sumberdaya alam, sosial ekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian hubungan antara pelaku utama sehingga dapat merupakan faktor pengikat untuk kelestarian kehidupan berkelompok, dimana setiap anggota kelompok dapat merasa memiliki dan menikmati manfaat sebesar-besarnya dari apa yang ada dalam kelompok.
  3. Pengembangan kelembagaan Pelaku utama adalah adalah upaya mewujudkan kelembagaan pelaku utama yang dinamis, dimana para pelaku utama mempunyai disiplin, tanggungjawab dan terampil dalam kerjasama mengelola kegiatan usahanya, serta dalam upaya meningkatkan skala usaha dan peningkatan usaha kearah yang lebih besar dan bersifat komersial, kelompok pelaku utama dikembangkan melalui kerjasama antar kelompok dengan membentuk gabungan kelompok perikanan (Gapokkan), Asosiasi dan Korporasi.
  4. Pelaku utama kegiatan perikanan adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, pemasar hasil perikanan, dan masyarakat yang melakukan usaha dibidang kelautan dan perikanan beserta keluarga intinya.
  5. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
  6. Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
  7. Pengolah ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan usaha pengolahan ikan.
  8. Pemasar hasil perikanan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan pemasaran ikan dan produk ikan.
  9. Penyuluh Perikanan adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan perikanan baik penyuluh PNS, swasta, maupun swadaya.
  10. Fasilitasi adalah upaya memberikan kemudahan dalam bentuk intervensi atau dukungan yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas individu, kelompok atau kelembagaan dalam masyarakat, agar mereka mampu mengerahkan potensi dan sumber daya untuk memecahkan masalah yang dihadapinya.
  11. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap sektor kelautan dan perikanan sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri bagi kesejahteraannya sendiri, serta dapat berpartisipasi secara aktif dalam keseluruhan proses pembangunan.
  12. Kelompok Usaha Bersama, yang selanjutnya disebut KUB adalah badan usaha non badan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
  13. Kelompok Pembudidaya Ikan, yang selanjutnya disebut POKDAKAN adalah kumpulan pembudidayaan ikan yang terorganisir.
  14. Kelompok Pengolah Pemasar, yang selanjutnya disebut POKLAHSAR adalah kelompok pengolah dan/atau pemasaran hasil perikanan yang melakukan kegiatan ekonomi bersama dalam wadah kelompok.
  15. Kelompok Usaha Garam Rakyat, yang selanjutnya disebut KUGAR adalah kumpulan Pelaku Usaha produksi garam rakyat yang terorganisir yang dilakukan di lahan tambak (petambak garam rakyat), dengan cara perebusan (pelaku usaha produksi garam dengan cara perebusan) atau dengan cara mengolah air laut menjadi garam (pelaku usaha produksi garam skala rumah tangga).
  16. Kelompok masyarakat pengawas, yang selanjutnya disebut POKMASWAS adalah kelompok masyarakat yang ikut membantu dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap keamanan, pengelolaan dan pemanfaatan potensi alam yang ada di kawasan pesisir dan laut.
  17. Gabungan Kelompok Perikanan, yang selanjutnya disebut GAPOKKAN adalah kumpulan atau gabungan dari kelompok-kelompok perikanan dari beberapa bidang yang mempunyai tujuan bersama.
  18. Asosiasi Perikanan adalah kumpulan dari gabungan kelompok perikanan yang mempunyai tujuan bersama dengan jenis usaha yang sama.
  19. Kelas Pemula adalah kelas kelompok pelaku utama perikanan dengan nilai terbawah dan terendah pada batas skoring penilaian dari 0 sampai dengan 350 dari segi kemampuannya dalam penguasaan teknologi, pengorganisasian, skala usaha, kemampuan permodalan, kemitraan/kerja sama, dan akses informasi pasar, serta diberikan piagam pengukuhan yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah.
  20. Kelas Madya adalah kelas kelompok pelaku utama perikanan dengan nilai menengah pada batas skoring penilaian dari 351 sampai dengan 650 dari segi kemampuannya dalam penguasaan teknologi, pengorganisasian, skala usaha, kemampuan permodalan, kemitraan/kerjasama, dan akses informasi pasar, serta sudah melakukan kegiatan perencanaan meskipun masih terbatas, dan diberikan piagam pengukuhan yang ditandatangani oleh Camat.
  21. Kelas Utama adalah kelas kelompok pelaku utama perikanan dengan nilai tertinggi pada batas skoring penilaian dari 651 sampai dengan 1.000 dari segi kemampuannya dalam penguasaan teknologi, pengorganisasian, skala usaha, kemampuan permodalan, kemitraan/kerjasama, dan akses informasi pasar, serta sudah melakukan kegiatan dalam perencanaan sampai pelaksanaan meskipun masih terbatas, dan diberikan piagam pengukuhan yang ditandatangani oleh Bupati.








II. KELEMBAGAAN  PELAKU  UTAMA  PERIKANAN

A. Bentuk Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
Kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan dapat berbentuk kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, atau korporasi.
Kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan tersebut berbentuk:
1. KUB yang dibentuk oleh nelayan;
2. POKDAKAN yang dibentuk oleh pembudi daya ikan; dan
3. POKLAHSAR yang dibentuk oleh pengolah dan pemasar ikan.
4. KUGAR yang dibentuk oleh petambak garam;
5. POKMASWAS yang dibentuk oleh masyarakat dalam rangka pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.

B. Karakteristik Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
1. Ciri Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
a. Kelompok Perikanan
1) memiliki jumlah anggota kelompok 10 – 25 orang;
2) pelaku utama yang berada di dalam lingkungan pengaruh seorang ketua    kelompok;
3) mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang   usaha perikanan;
4) memiliki kesamaan-kesamaan dalam tradisi/kebiasaan, domisili, lokasi usaha, status ekonomi, bahasa;
5) bersifat informal;
6) memiliki saling ketergantungan antar individu;
7) mandiri dan partisipatif;
8) memiliki aturan/norma yang disepakati bersama; dan
9) memiliki administrasi yang rapi.
b. Gabungan Kelompok Perikanan
1) terdiri dari 5 – 10 kelompok dalam satu kawasan potensi perikanan;
2) memiliki kesamaan prinsip kebersamaan dan kemitraan dalam meningkatkan produksi dan pendapatan usaha perikanan;
3) mandiri;
4) memiliki struktur organisasi kelembagaan pelaku utama kelautan dan perikanan;
5) memiliki usaha perikanan secara komersial;
6) berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum dalam mengembangkan usahanya;
7) mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan;
8) bersifat informal;
9) memiliki aturan/norma yang disepakati bersama;
10) memiliki administrasi yang rapih.
c. Asosiasi Perikanan
1) terdiri dari minimal 3 GAPOKKAN;
2) memiliki kesamaan jenis usaha;
3) memiliki prinsip kebersamaan dan kemitraan dalam meningkatkan produksi dan pendapatan usaha perikanan;
4) mandiri;
5) memiliki usaha perikanan secara komersial;
6) berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum dalam mengembangkan usahanya;
7) mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan;
8) bersifat informal;
9) memiliki aturan/norma yang disepakati bersama;
10) memiliki administrasi yang rapih.
d. Korporasi Perikanan
1) anggota terdiri dari 2 perusahaan perikanan atau lebih;
2) memiliki badan hukum;
3) prinsip kebersamaan dan kemitraan dalam meningkatkan produksi dan pendapatan usaha perikanan;
4) memiliki usaha perikanan secara komersial;
5) mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan;
6) bersifat informal;
7) memiliki aturan/norma yang disepakati bersama;
8) memiliki administrasi yang rapih.
2. Unsur Pengikat Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
Kelembagaan pelaku utama perikanan yang madiri dapat terjadi
karena adanya pengikat yang kuat diantara mereka. Unsur-unsur pengikat
tersebut adalah:
a. Adanya kepentingan yang sama;
b. Adanya motivasi untuk berkembang diantara mereka;
c. Adanya saling mengenal dengan baik antara sesama anggotanya, akrab, dan saling percaya mempercayai;
d. Adanya sentra/kluster/kawasan/areal/zona yang menjadi tanggung jawab bersama diantara anggotanya;
e. Adanya struktur organisasi dan pembagian tugas yang jelas;
f. Adanya pengelolaan administrasi, sarana dan prasarana serta keuangan secara bersama;
g. Adanya kader yang berdedikasi untuk menggerakkan para pelaku utama
dan kepemimpinannya diterima oleh sesama pelaku utama lainnya;
h. Adanya kegiatan yang dapat memberi manfaat bagi sebagian besar anggotanya;
i. Adanya dorongan dari tokoh masyarakat setempat untuk mendukung program yang  telah ditentukan;
j. Adanya jejaring kerja/usaha serta akses terhadap kelembagaan keuangan dan pasar;
k. memiliki akses terhadap teknologi dan informasi; dan
l. unsur pengikat lainnya.

3. Fungsi Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
Kelembagaan pelaku utama perikanan mempunyai fungsi sebagai:
a.Wadah Proses Pembelajaran
Sebagai wadah proses pembelajaran, kelembagaan pelaku utama perikanan merupakan media interaksi belajar antar pelaku utama dari anggota kelompoknya. Mereka dapat melakukan proses interaksi edukatif dalam rangka:
1) mengadopsi teknologi inovasi;
2) saling asah, asih dan asuh dalam menyerap suatu informasi dengan fasilitator atau   pemandu dari penyuluh perikanan;
3) mengambil kesepakatan dan tindakan bersama apa yang akan diambil dari sebuah kegiatan bersama. Dengan demikian proses kemandirian kelompok akan dapat tercapai.
Di dalam kelompok sebagai kelas belajar para pelaku utama akan dapat melakukan komunikasi multi dimensional. Mereka dapat mempertukarkan pengalaman masing-masing, sehingga akan membuat pelaku utama semakin dewasa untuk dapat keluar dari masalahnya sendiri, tanpa adanya ketergantungan dari penyuluh perikanan.
b. Wahana Kerjasama
Sebagai wahana kerjasama, kelembagaan pelaku utama perikanan merupakan cerminan  dari keberadaan suatu kelompok. Kelembagaan pelaku utama perikanan harus dapat berfungsi sebagai wadah kerjasama antar pelaku utama dalam upaya mengembangkan kelompok dan membina kehidupan pelaku utama.
c. Unit Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan
Kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai unit penyedia sarana dan prasarana, erat hubungannya dengan fungsi unit produksi perikanan. Misalnya dalam sebuah produksi budidaya ikan gurame, kelompok dapat berperan sebagai penyedia benih ataupun sarana produksi lainnya.
d. Unit Produksi Perikanan
Kelompok pelaku utama perikanan sebagai unit produksi, erat hubungannya dengan fungsi wadah kerjasama. Misalnya kelompok pembudidaya ikan, dalam pengadaan sarana produksi, perkreditan, dan pemasaran hasil, sehingga dengan melaksanakan kegiatan produksi secara bersama-sama akan lebih efisien.
e. Unit Pengolahan dan Pemasaran
Kelompok pelaku utama perikanan sebagai unit pengolahan dan pemasaran, erat hubungannya dengan fungsi wadah kerjasama. Misalnya kelompok pengolah hasil perikanan, dalam melaksanakan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil secara bersama-sama akan lebih efisien serta dapat menjamin kestabilan harga produk.
f. Unit Jasa Penunjang
Kelembagaan pelaku utama perikanan juga dapat berfungsi sebagai sebuah unit usaha yang mengelola usaha diluar usaha pokoknya seperti jasa penyewaan, jasa percontohan, jasa konsultasi, dan lain-lain.
g. Organisasi Kegiatan Bersama
Kelembagaan pelaku utama berfungsi sebagai organisasi kegiatan bersama dimana pelaku utama akan belajar mengorganisasi kegiatan secara bersama-sama melalui pembagian dan pengkoordinasian pekerjaan dengan mengikuti tata tertib sebagai hasil kesepakatan bersama.
h. Kesatuan Swadaya dan Swadana
Kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai kesatuan swadaya dan swadana merupakan kelembagaan yang mandiri, baik dalam hal penyelesaian masalah bersama maupun dalam penguatan dan pengembangan modal usaha   anggota, misalnya melakukan pemupukan modal bersama untuk menyediakan        modal bagi anggotanya melalui penumbuhan budaya menabung, iuran, dan       sebagainya. Dengan demikian, anggota mendapatkan kemudahan dalam        mendapatkan modal usaha, bermitra dengan lembaga keuangan, serta mempermudah dalam akses pemasarannya.
    III.  PENUTUP
 Kelembagaan kelompok pelaku utama perikanan antara lain ; Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang dibentuk oleh nelayan, Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) yang dibentuk oleh pembudi daya ikan, Kelompok Pengolah dan Pemasaran (POKLAHSAR) yang dibentuk oleh pengolah dan pemasar ikan, Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR) yang dibentuk oleh petambak garam, dan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) yang dibentuk oleh masyarakat dalam rangka pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.
 Semua kelompok yang tumbuh tersebut  merupakan kesatuan dan swadana yang merupakan kelembagaan mandiri dan  dalam penumbuhan dan pengembangannya membutuhkan suatu pemahaman yang sama baik  dalam pengertian, kesamaan gerak, dan kesamaan bahasa, untuk itu dalam tulisan berikutnya akan dibahas bagaimana teknik penumbuhan kelembagaan pelaku utama perikanan.

Minggu, 30 Agustus 2015

Pamor Menteri Susi Pada Acara Wisuda Sarjana Terapan Perikanan Angkatan 47

Tujuh taruna taruni mundur dengan langkah rapih dan terlatih meletakan ijazah di kursi masing - masing yang baru saja mereka terima dari Menteri Kelautan dan Perikanan ke 6 Ibu Susi Pudjiastuti kemudian mereka menjumpai Ayah Bundanya sungkem dengan khidmat disaksikan semua Guru Besar Senat Mahasiswa STP – Sekolah Tinggi Perikanan, semua hadirin terpaku . . . serta merta saja mengalirlah air mata haru menyelimuti kalbu penulis.  
Simbol penghormatan kepada kedua orang tua dari wisudawan terbaik hari itu, sabtu 29 Agustus 2015 begitu syahdu dan menakjubkan hampir semua orang tua yang hadir diruangan mata mereka mendadak memerah dan mengusapnya dengan tissue.
Adalah satu dari sekian banyak cuplikan yang sangat mengesankan bagi penulis saat menghadiri Wisuda Sarjana Terapan Perikanan Angkatan 47 Dan Magister Terapan Perikanan Angkatan ke 3 Sekolah Tinggi Perikanan menjadi salah satu cuplikan kehidupan dari #makhluk udikyang kemudian dapat menyimak langsung salah satu acara penting diantara sekian banyak susunannya yaitu Sambutan Menteri Perikanan dan Kelautan RI Ibu Susi Pudjiastuti sebagai telah penulis sebutkan diatas.
Ibu Susi sebagai Menteri dengan jabatan tertinggi dalam jajaran kementerian KP di sambut demikian sangat hormat diantaranya tarian selamat datang, dan penulis terperangah saja dalam hati ternyata perempuan hebat ini hadir diantara Guru Besar Senat STP (Sekolah Tinggi Perikanan) berbusana celana gombrong warna hitam blus berlengan panjang coklat agak kekuning – kuningan, adapun selendang yang diikat ala kadarnya hanya tampak memberikan kesan bahwa beliau hadir dengan formalitas yang ia coba melebur kedalam acara yang dipersiapkan dengan waktu yang cukup panjang. Rambut nya dibiarkan saja tanpa di konde atau ditata lebih rapih bahkan wajah terkesan polooos tanpa make – up.
Beliau lebur diantara para guru besar STP, wisudawan (taruna) wisudawati (taruni), hadirin termasuk tamu vip dan duta besar dan beberapa orang penting dari Timor Leste ;   beliau berjalan sedemikian trengginas terkesan sangat terburu – buru tapi tidak sebagaimana dugaan kita ia memang berpenampilan cukup gesit.  
Dengan penampilan yang sedemikian sederhana, kebesarannya secara simbolik dapat penulis saksikan secara nyata :
  • Ketika masuk dan keluar ruangan para guru besar semuanya berdiri termasuk hadirin demikian wisudawan / wati STP secara takdzim itu mereka lakukan
  • Saat akan di pasangkan gordon ( kalung wisudawan ) ; seluruh wisudawan / wati berdiri
  • Saat Ibu Susi akan memberi sambutan bagi wisudawan / wisudawati, seluruh Guru Besar yang hadir sekitar 20 orang mereka berjubah plus toga dan kalung kebesaran berdiri takdzim
Memang realitas yang penulis saksikan semua ini hanya simbolik belaka yang bisa dilakukan dan direkayasa, akan tetapi apa yang beliau sampaikan dalam waktu yang lebih kurang hanya lima belas menit saja gesturnya yang menebar aura produktifitas kami merasakan kewibawaan terdalam seorang Ibu pejuang yang berkeinginan salah satu misi Kementerian yang dipimpinnya :    
Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional.
Dengan suara bariton yang terkesan beliau sangat berwibawa ( dan agak serak – serak ) setelah membuka dengan salam penghormatan kepada semua fihak, paparnya :
“STP harus menjadi benteng penjaga, mengawal misi dan visi pemerintah khususnya di bidang Kelautan dan Perikanan, saya berharap kepada seluruh wisudawan   jangan bekerja di luar negeribukan tidak baik dan tidak boleh tetapi Indonesia lautnya sedemikian sangat luas membutuhkan tenaga terdidik yang siap mengolah seluruh potensi yang kita miliki.
Meskipun antara potensi dan realitas yang kita saksikan jauh dari harapan – harapan bangsa ini ; akan tetapi jika tiada puteri puteri bangsa ini yang tidak terdidik maka semuanya akan mengalami kerugian.
Saat salah seorang taruna STP menghampiri Ibu Menteri, menerima ijasah Sarjana
Tentunya bagi KKP adalah menjadi prioritas bagi alumni STP untuk berkontribusi di Kementerian Kelautan dan Perikanan . . . ( para wisudawan dan wisudawati bertepuk tangan bahagia )
Diantara sekian banyak permasalahan di KKP adalah illegal fishing, dan destruktive fishing  yang secara nyata telah menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan serta lingkungannya yang berdampak kerugian sangat besar dibidang sosial dan ekonomi masyarakat.
Illegal fishing dan destructive fishing para pemainnya ( rampok, begal di lautan – bajak laut. pen ) disamping mereka ini mengeruk kekayaan samudra kita, saat berlayar juga menggunaan BBM yang kita miliki, secara tatanan sosial juga hancur dengan kejahatan – kejahatan lanjutan seperti human traficking, drugs dan macam – macam kejahatan yang sangat memprihatinkan.
Maka baktikan waktumu, utamakan bekerja dalam negeri memang kita perlu penambahan dan penguatan kapal – kapal di pulau – pulau terluar, secara bertahap akan kami upayakan. Kami juga sadar gaji di dalam negeri rlatif masih kecil bahkan cukup rendah tapi jangan korupsi.
Ucapan jangan korupsi dengan intonasi yang ditekan sebagai nasihat seorang Ibu yang cinta pada putera dan puterinya Ibu Susi serius dan bersungguh – sungguh dari kalimat : jangan korupsi.

Negara menunggu baktimu

Jales Veva Jaha Mahe

Sekitar jam 10 : 53 perempuan hebat ini menutup sambutannya dengan moto Angkatan Laut RI “dilaut kita jaya” bergetar hati para hadirin saat kami semua menatap Ibu Susi kembali duduk di antara para guru besar senat STP.
Semoga upaya yang dilakukan KKP dengan mewisuda 403 mahasiswa STP – Jakarta angkatan 47 secara generik 386 mendapat gelar sarjana dan 17 orang Magister di sematkanlah pada mereka janji wisudawan / wisudawati, salah satu poinnya adalah :
saat salah seorang taruna STP menghampiri Ibu Menteri, menerima ijasah Sarjana

KAMI WISUDAWAN SEKOLAH TINGGI PERIKANAN

Siap sedia menyumbangkan tenaga dan fikiran bagi pembangunan perikanan dan bertanggung jawab dalam rangka pembangunan Nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangsa dan Negara
Mungkin saja jurusan yang ada di STP kurang memadai bagi pengelolaan Samudra Indonesia yang sangat luas ini, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa luas lautan duapertiga di banding daratan sepertiganya, maka dapat kita bayangkan berapa banyak jumlah SDM yang sangat kita butuhkan akan tetapi secara bertahap lautan kita memang perlu dijaga dan dilindungi.
 Berbagai upaya telah dilakukan oleh fihak STP, diantaranya membukan beberapa jurusan demi memenuhi kebutuhan pengelolaan laut dan ikan di samudera Indonesia, yaitu :

TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN (TPI)  

Para taruna / taruni dibekali wawasan, pengetahuan dan praktek lapangan Teknik Penangkapan Ikan yang ramah lingkungan, sehingga biota laut yang kita miliki tetap terjaga dan bisa diwariskan kepada anak – cucu kita pada masa yang akan datang, di jurusan ini pula di tanamkan secara lebih mendalam cara menjaga kelestarian eksploitasi sumber perikanan, maka secara tinjauan ekonomi akan memberi keuntunganbahkan bisa menjadi devisa. Kita belum menggali hingga kedalaman tanah – tanah yang ada di dasar lautan, apakah mengandung uranium dikel dan sebagainya.


PERMESINAN PERIKANAN ( MP )

Sarana prasarana kelautan tidak akan bisa hanya manual tradisional, maka dengan kemajuan teknologi segala sesuatunya butuh mesin agar mudah cepat dan solutif, hingga ke digitalisan, taruna / taruni dibekali secara mendasar dan mendalam tentang Permesinan Perikanan, pastinya akan lebih sempurna jika bekerja sama dengan Perguruan Tinggi yang juga menggarap mesin mungkin bisa dengan ITB atau dengan perguruan tinggi lainnya kenapa tidak.

TEKNOLOGI PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN (TPH)

Produk perikanan memiliki karakter mudah rusak (highly perishable) dan produksi yang kadang berfluktuasi, karena itu ilmu dan teknologi penanganan pasca panen dan pengolahan hasil perikanan menjadi kebutuhan. Di sisi lain, permintaan hasil perikanan juga terus meningkat, bahkan diproyeksikan pada tahun 2015 ini masyarakat dunia perlu menemukan berbagai upaya untuk mencukupi kekurangan hasil produk pangan ikan yang diperkirakan mencapai 5 juta ton.

TEKNOLOGI AKUAKULTUR ( TAK )
Program studi ini khusus dirancang untuk memberikan kesempatan memperoleh ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang budidaya ikan. Hal ini dimaksudkan untuk membekali para lulusan dalam menanganni semakin meningkatnya permasalahan di bidangpengembangan budidaya. Kualifikasi di atas juga termasuk keahlian untuk mengimplementasikan sistem pembenihan dan pembesaran ikan. Selain itu, para taruna juga akan dibekali dengan dasar-dasar wawasan pengetahuan yang luas untuk diterapkan di lapangan sebagai seorang ahli budidaya yang profesional.
Taruna / taruni khidmat mengikuti jalannya acara wisuda pic : dok.pribadi
TEKNOLOGI PENGELOLAAN SUMBERDAYA PERAIRAN ( TPS )
Mahasiswa Program Studi Teknologi Pengelolaan Sumberdaya Perairan akan diperkenalkan pada unsur-unsur utama dari pemanfaatan sumberdaya perairan, pendugaan stock ikan. Setelah itu mereka akan menguji isu kunci yang dikaitkan dengan pengembangan perikanan dan pengelolaan sistem budidaya. Topik-topik penting dalam perkuliahan meliputi dampak berbagai kegiatan perikanan terhadap lingkungan dan perencanaan pengembangan perikanan dalam kerangka pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu.

PENYULUHAN PERIKANAN ( PP )
Penting – nya merangkul nelayan nelayan yang hidup dan kehidupannya ada dilaut, diantara program yang juga tengah digalakan saat ini adalah mendidik putera – putera para nelayan di seluruh Indonesia dengan harapan lebih menjakau pada sasaran yang paling rentan dalam mengolah hasil samudara RI.