Rabu, 20 Februari 2013

Penyerahan Bantuan Beras Kepada Masyarat di PPN Karangantu

Program ini sebagai bentuk sinergitas pemerintah daerah kota serang, bulog kota serang, BPN Kota serang,  dan  PPN Karangantu untuk membantu meringankan beban masyarakat khususnya nelayan/masyarakat pesisir di wilayah serang. Dalam kesempatan ini juga diserahkan secara lsimbolis sertifikat tanah dan E KTP.
Waktu kegiatan ini dilaksanakan pada hari kamis tanggal 06 februari 2013
Acara dihadiri oleh
Walikota serang
Wakil walikota
Sekretaris kota serang
Jajaran SKPD Kota Serang
Dan Kepala PPN Karangantu
Bantuan ini diserahkan oleh walikota serang dan didampingi langsung oleh kepala PPN Karangantu selaku tuan rumah yang membantu suksesnya acara ini sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya.


Pembinaan Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan



I.              PENDAHULUAN

1.1.        Latar Belakang
             Sebagaimana diketahui wilayah perairan laut Indonesia mempunyai potensi sumberdaya ikan yang cukup besar. Namun demikian beberapa tahun terakhir ini, di beberapa Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia terdapat gejala Over Fishing. Hal ini antara lain disebabkan terjadinya penangkpan yang berlebihan dan cara penangkapan yang merusak lingkungan serta maraknya kegiatan IUU Fishing.
             Kaitan dengan kegiatan IUU Fishing yang marak sekarang ini ,maka negara pengimpor hasil perikanan dari Indonesia dalam rangka menjamin keamanan pangan dan Tracebility (ketelusuran) produk perikanan, mensyaratkan Catch Certificate/SHTI (Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan) sebagai salah satu dokumen resmi Eksport hasil perikanan ke Negara tersebut. Dimana Catch Certificate (SHTI) memuat dokumen resmi tentang asal usul hasil tangkapan produk perikanan untuk di Eksport   ke Luar Negeri dan sudah menjadi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.28/MEN/2009 yang diadopsi dari Council Regulation (EC) No. 1005/2008.

1.2.        Tujuan
      Untuk membantu kelancaran kegiatan perdagangan hasil tangkapan ikan yang berasal dari kapal-kapal ikan berbendera Indonesia yang produknya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dipasarkan ke Uni Eropa (UE)
      Untuk mendukung upaya nasional dan internasional dalam memberantas (menghindari, melawan dan memerangi) kegiatan IUU Penangkapan
      Untuk memastikan tracebility produk perikanan Indonesia pada setiap tahapan produksi mulai dari tahapan penangkapan, pengolahan, pengangkutan dan pemasaran
      Untuk mendukung ketentuan-ketentuan konservasi dan manajemen sumberdaya perikanan
1.3.        Sasaran Penerapan SHTI
      Sasaran Tema : terdukungnya upaya nasional dan internasional dalam memberantas (menghindari, melawan dan memerangi) kegiatan IUU Penangkapan.
      Sasaran aktivitas : lancarnya kegiatan perdagangan hasil tangkapan ikan yang berasal dari kapal-kapal ikan berbendera Indonesia yang produknya berasal dari PPN Karangantu, baik secara langsung maupun tidak langsung, dipasarkan ke Uni Eropa.
      Sasaran Subyek : para pelaku perdagangan hasil tangkapan ikan yang berasal dari kapal-kapal ikan berbendera Indonesia yang produknya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dipasarkan ke Uni Eropa.
      Sasaran Obyek : hasil tangkapan ikan yang berasal dari kapal-kapal ikan berbendera Indonesia yang produknya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dipasarkan ke Uni Eropa.



II.            DASAR PELAKSANAAN

2.1.        Dasar Hukum
a)     Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009
b)     Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.16/MEN/2006 tentang Pelabuhan Perikanan.
c)     Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.03/MEN/2007 tentang Surat Laik Operasi Kapal perikanan.
d)     Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.05/MEN/2007 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan.
e)     Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.05/MEN/2008 tentang usaha Perikanan Tangkap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2009
f)      Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.28/MEN/2009 tentang Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan.
g)     Dengan memperhatikan :
h)     COUNCIL REGULATION (EC) No. 1005/2008 tanggal 29 september 2008 : Establishing a community System to prevent, deter and Eliminate Illegal, Unreported and Unregulated fishing.

2.2.        Otoritas Kompeten
        Mengingat Ditjen Perikanan Tangkap memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan registrasi, pendataan kapal perikanan dengan ukuran > 30 GT, memberikan dan pencabutan izin kapal perikanan berbendera Indonesia ukuran >30GT, dan pelaksanaan log book perikanan serta sesuai ketentuan semua kapal perikanan harus mendaratkan hasil tangkapannya di Pelabuhan Perikanan, maka MKP menunjuk Ditjen Perikanan Tangkap sebagai Competent Authority 
        Sertifikasi dikeluarkan oleh Ditjen Perikanan Tangkap selaku Competent Authority dan divalidasi oleh unit kerja yang ditunjuk otoritas kompeten
        Dalam hal ini unit kerja pemvalidasi adalah Kepala Pelabuhan Perikanan UPT pusat & UPT daerah
2.3.        Struktur Otoritas Kompeten
Fungsi
Penanggung Jawab
Otoritas Kompeten     
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
Koordinator Harian
Direktur Pelabuhan Perikanan
Otoritas Kompeten Lokal
Kepala UPT Pelabuhan Perikanan yang ditunjuk
Pengawasan Penyelenggaraan dan Bantuan Verifikasi
Direktur Jenderal P2SDKP
Pembinaan UPI Eksportir dan Contact Support
Direktur Jenderal P2HP

2.4.        Otoritas Kompeten Lokal
        Otoritas kompeten mendelegasikan pelaksanaan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan  Kepada Kepala Pelabuhan Perikanan UPT Pusat dan Kepala Pelabuhan UPT Daerah melalui Kepala Daerah Setempat
        Penetapan UPT Daerah sebagai otoritas kompeten lokal harus memenuhi syarat sbb:
  • Lokasi relatif jauh dari Pelabuhan Perikanan UPT Pusat
  • Mempunyai sarana komunikasi yang memadai
  • Mempunyai SDM yang telah mengikuti bimbingan teknis Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan
        Kepala UPT Daerah yang dapat menerbitkan Sertifikat Hasil tangkapan setelah diusulkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan  ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
        Nama dan Spesimen Kepala UPT Daerah sudah di notifikasi secara resmi ke  Komisi Eropa.
2.5.        Koordinasi Otoritas Kompeten
§   Otoritas kompeten mendistribusikan form SHTI ke seluruh Otoritas Kompeten Lokal melalui pos
§   Form selanjutnya diberikan kepada yang membutuhkan melalui Pelabuhan Perikanan yang telah ditetapkan sebagai OKL
  • Sedangkan di Pelabuhan Non Pelabuhan Perikanan yang umum terdapat kegiatan bongkar hasil tangkapan akan didistribusikan melalui instansi/unit kerja yang ditunjuk oleh Competent Authority
  • Koordinasi otoritas kompeten lokal dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan elektronik Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (PIPP) atau melalui psyahbandar@yahoo.com


 

III.      HASIL KEGIATAN

3.1.        Hasil
            Kegiatan pembinaan SHTI ( Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan )/Catch Certificate yang dilakukan PPN Karangantu
§  Pembinaan SHTI (Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan)/Catch Certificate yang dilaksanakan di PPN Karangantu adalah dalam rangka melaksanakan salah satu TUPOKSI PPN Karangantu.
§  Pelaksanaan Pembinaan SHTI/Catch Certificate di PPN Karangantu saat ini masih sebatas pada penerbitan Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI) terkait dengan belum terdaftarnya izin penerbitan SHTI atau dalam hal ini Otoritas Kompeten Lokal.
§  Pembinaan mutu dengan berkoordinasi dengan Penyuluh Perikanan Di PPN Karangantu melalui penyuluhan kepada pelaku utama dan pelaku usaha perikanan

3.2.        Masalah Penerapan SHTI
        Sebagian besar UPI belum memahami informasi dan data yang diperlukan untuk permohonan SHTI
        Data yang diajukan untuk permohonan SHTI tidak valid
        Belum adanya Otoritas Kompeten

3.3.        Tindak Lanjut
Otoritas kompeten lokal melakukan pembinaan terhadap UPI dan KUB (Kelompok Usaha Bersama) di sekitar wilayah kerja PPN Karangantu termasuk melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan stakeholders lain. Pembinaan dilakukan dengan metode kunjungan ke beberapa UPI (Unit Pengolahan Ikan) Rajungan di sekitar kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara Karangantu guna memastikan proses pengolahan produksi rajungan sesuai dengan standar operasional prosedur, sehingga produk tersebut layak diberikan dokumen untuk dipasarkan dan menjadi bahan konsumsi.

        Tidak melayani permohonan SHTI oleh UPI yang terindikasi mencantumkan data yang tidak valid dan melakukan pembinaan
        Kegiatan Penyuluhan Perikanan di kawasan pelabuhan karangantu dengan materi-materi penanganan mutu hasil perikanan oleh Penyuluh Perikanan PPN Karangantu.
 
3.4.        Evaluasi Penerapan SHTI
        OKL melaporkan pelaksanaan SHTI kepada OK secara periodik
        Monitoring dan Evaluasi penerapan SHTI dilakukan secara berkala oleh otoritas kompeten
        Evaluasi dapat dilakukan dengan atau tanpa laporan dugaan pelanggaran dari stakeholders terkait penerbitan SHTI



IV.          KESIMPULAN DAN SARAN

4.1.        Kesimpulan
q  Pembinaan SHTI (Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan)/Catch Certificate yang dilaksanakan di PPN Karangantu adalah dalam rangka melaksanakan salah satu TUPOKSI PPN Karangantu.
q  Pelaksanaan Pembinaan SHTI/Catch Certificate di PPN Karangantu saat ini masih sebatas pada penerbitan Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI) terkait dengan belum terdaftarnya izin penerbitan SHTI atau dalam hal ini Otoritas Kompeten Lokal. Pembinaan mutu dengan berkoordinasi dengan Penyuluh Perikanan Di PPN Karangantu melalui penyuluhan kepada pelaku utama dan pelaku usaha perikanan.

4.2.        SARAN
q  Perlunya penguatan pelaksanaan SHTI khususnya mekanisme penerbitan (validasi) SHTI,
q  Pembinaan lanjutan serta pengawasan pada otoritas kompeten lokal penerbit SHTI di daerah,
q  Perlunya penguatan otoritas kompeten / terutama mekanisme hubungan kerja antara:
       Ditjen Perikanan Tangkap
       Ditjen PSDKP
-    BPSDMKP
       Ditjen P2HP