I.
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Sebagaimana diketahui wilayah perairan laut
Indonesia mempunyai potensi sumberdaya ikan yang cukup besar. Namun demikian
beberapa tahun terakhir ini, di beberapa Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP)
Indonesia terdapat gejala Over Fishing. Hal ini antara lain disebabkan
terjadinya penangkpan yang berlebihan dan cara penangkapan yang merusak
lingkungan serta maraknya kegiatan IUU Fishing.
Kaitan dengan kegiatan IUU Fishing yang marak
sekarang ini ,maka negara pengimpor hasil perikanan dari Indonesia dalam rangka
menjamin keamanan pangan dan Tracebility (ketelusuran) produk perikanan,
mensyaratkan Catch Certificate/SHTI
(Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan) sebagai salah satu dokumen resmi Eksport
hasil perikanan ke Negara tersebut. Dimana Catch
Certificate (SHTI) memuat dokumen resmi tentang asal usul hasil tangkapan
produk perikanan untuk di Eksport ke
Luar Negeri dan sudah menjadi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
Per.28/MEN/2009 yang diadopsi dari Council
Regulation (EC) No. 1005/2008.
1.2.
Tujuan
↘
Untuk membantu kelancaran
kegiatan perdagangan hasil tangkapan ikan yang berasal dari kapal-kapal ikan
berbendera Indonesia yang produknya, baik secara langsung maupun tidak
langsung, dipasarkan ke Uni Eropa (UE)
↘
Untuk mendukung upaya nasional
dan internasional dalam memberantas (menghindari, melawan dan memerangi)
kegiatan IUU Penangkapan
↘
Untuk memastikan tracebility
produk perikanan Indonesia pada setiap tahapan produksi mulai dari tahapan
penangkapan, pengolahan, pengangkutan dan pemasaran
↘
Untuk mendukung ketentuan-ketentuan konservasi dan
manajemen sumberdaya perikanan
1.3.
Sasaran
Penerapan SHTI
↘
Sasaran Tema : terdukungnya upaya nasional dan
internasional dalam memberantas (menghindari, melawan dan memerangi) kegiatan
IUU Penangkapan.
↘
Sasaran aktivitas : lancarnya kegiatan perdagangan
hasil tangkapan ikan yang berasal dari kapal-kapal ikan berbendera Indonesia
yang produknya berasal dari PPN Karangantu, baik secara langsung maupun tidak
langsung, dipasarkan ke Uni Eropa.
↘
Sasaran Subyek : para pelaku perdagangan hasil
tangkapan ikan yang berasal dari kapal-kapal ikan berbendera Indonesia yang
produknya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dipasarkan ke Uni Eropa.
↘
Sasaran Obyek : hasil tangkapan ikan yang berasal dari
kapal-kapal ikan berbendera Indonesia yang produknya, baik secara langsung
maupun tidak langsung, dipasarkan ke Uni Eropa.
II.
DASAR PELAKSANAAN
2.1.
Dasar Hukum
a)
Undang-undang
Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 45 Tahun 2009
b)
Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.16/MEN/2006 tentang Pelabuhan
Perikanan.
c)
Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.03/MEN/2007 tentang Surat Laik Operasi
Kapal perikanan.
d)
Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.05/MEN/2007 tentang Penyelenggaraan
Sistem Pemantauan Kapal Perikanan.
e)
Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.05/MEN/2008 tentang usaha Perikanan
Tangkap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor PER.12/MEN/2009
f)
Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.28/MEN/2009 tentang Sertifikasi Hasil
Tangkapan Ikan.
g)
Dengan
memperhatikan :
h)
COUNCIL
REGULATION (EC) No. 1005/2008 tanggal 29 september 2008 : Establishing a community System to prevent, deter and Eliminate
Illegal, Unreported and Unregulated fishing.
2.2.
Otoritas Kompeten
↘
Mengingat
Ditjen Perikanan Tangkap memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan
registrasi, pendataan kapal perikanan dengan ukuran > 30 GT, memberikan dan
pencabutan izin kapal perikanan berbendera Indonesia ukuran >30GT, dan
pelaksanaan log book perikanan serta sesuai ketentuan semua kapal perikanan
harus mendaratkan hasil tangkapannya di Pelabuhan Perikanan, maka MKP menunjuk
Ditjen Perikanan Tangkap sebagai Competent Authority
↘
Sertifikasi
dikeluarkan oleh Ditjen Perikanan Tangkap selaku Competent Authority dan
divalidasi oleh unit kerja yang ditunjuk otoritas kompeten
↘
Dalam
hal ini unit kerja pemvalidasi adalah Kepala Pelabuhan Perikanan UPT pusat
& UPT daerah
2.3.
Struktur Otoritas
Kompeten
Fungsi
|
Penanggung Jawab
|
Otoritas Kompeten
|
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
|
Koordinator Harian
|
Direktur Pelabuhan Perikanan
|
Otoritas Kompeten Lokal
|
Kepala UPT Pelabuhan Perikanan yang
ditunjuk
|
Pengawasan Penyelenggaraan dan
Bantuan Verifikasi
|
Direktur Jenderal P2SDKP
|
Pembinaan UPI Eksportir dan Contact
Support
|
Direktur Jenderal P2HP
|
2.4.
Otoritas
Kompeten Lokal
↘
Otoritas kompeten mendelegasikan pelaksanaan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan
Ikan Kepada Kepala Pelabuhan Perikanan
UPT Pusat dan Kepala Pelabuhan UPT Daerah melalui Kepala Daerah Setempat
↘
Penetapan UPT
Daerah sebagai otoritas kompeten lokal harus memenuhi syarat sbb:
- Lokasi
relatif jauh dari Pelabuhan Perikanan UPT Pusat
- Mempunyai
sarana komunikasi yang memadai
- Mempunyai
SDM yang telah mengikuti bimbingan teknis Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan
↘
Kepala UPT Daerah yang dapat menerbitkan Sertifikat Hasil
tangkapan setelah
diusulkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal
Perikanan Tangkap
↘
Nama
dan Spesimen Kepala UPT Daerah sudah di notifikasi
secara resmi ke Komisi Eropa.
2.5.
Koordinasi Otoritas Kompeten
§
Otoritas kompeten mendistribusikan form SHTI ke seluruh
Otoritas Kompeten Lokal melalui pos
§
Form selanjutnya diberikan kepada yang membutuhkan melalui Pelabuhan Perikanan yang
telah ditetapkan sebagai OKL
- Sedangkan
di Pelabuhan Non Pelabuhan Perikanan yang umum terdapat kegiatan bongkar
hasil tangkapan akan didistribusikan melalui instansi/unit kerja yang
ditunjuk oleh Competent Authority
- Koordinasi otoritas kompeten lokal dapat dilakukan
secara elektronik
melalui jaringan elektronik Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (PIPP)
atau melalui psyahbandar@yahoo.com
III.
HASIL KEGIATAN
3.1.
Hasil
Kegiatan pembinaan SHTI ( Sertifikat
Hasil Tangkapan Ikan )/Catch Certificate yang dilakukan PPN Karangantu
§
Pembinaan
SHTI (Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan)/Catch
Certificate yang dilaksanakan di PPN Karangantu adalah dalam rangka
melaksanakan salah satu TUPOKSI PPN Karangantu.
§
Pelaksanaan
Pembinaan SHTI/Catch Certificate di
PPN Karangantu saat ini masih sebatas pada penerbitan Surat Keterangan
Pendaratan Ikan (SKPI) terkait dengan belum terdaftarnya izin penerbitan SHTI
atau dalam hal ini Otoritas Kompeten Lokal.
§
Pembinaan
mutu dengan berkoordinasi dengan Penyuluh Perikanan Di PPN Karangantu melalui
penyuluhan kepada pelaku utama dan pelaku usaha perikanan
3.2.
Masalah Penerapan SHTI
↘
Sebagian besar UPI belum memahami informasi dan data yang
diperlukan untuk permohonan SHTI
↘
Data yang diajukan untuk permohonan SHTI tidak valid
↘
Belum
adanya Otoritas Kompeten
3.3.
Tindak Lanjut
Otoritas kompeten lokal melakukan
pembinaan terhadap UPI
dan KUB (Kelompok Usaha Bersama) di sekitar wilayah kerja PPN Karangantu termasuk
melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan stakeholders lain. Pembinaan dilakukan dengan metode
kunjungan ke beberapa UPI (Unit Pengolahan Ikan) Rajungan di sekitar kawasan
Pelabuhan Perikanan Nusantara Karangantu guna memastikan proses pengolahan
produksi rajungan sesuai dengan standar operasional prosedur, sehingga produk
tersebut layak diberikan dokumen untuk dipasarkan dan menjadi bahan konsumsi.
↘
Tidak
melayani permohonan SHTI
oleh UPI yang terindikasi mencantumkan data yang tidak valid dan melakukan pembinaan
↘
Kegiatan
Penyuluhan Perikanan di kawasan pelabuhan karangantu dengan materi-materi
penanganan mutu hasil perikanan oleh Penyuluh Perikanan PPN Karangantu.
3.4.
Evaluasi Penerapan SHTI
↘
OKL
melaporkan pelaksanaan SHTI kepada OK secara periodik
↘
Monitoring dan
Evaluasi penerapan SHTI dilakukan secara berkala oleh otoritas kompeten
↘
Evaluasi
dapat dilakukan dengan atau tanpa laporan dugaan pelanggaran dari stakeholders
terkait penerbitan SHTI
IV.
KESIMPULAN
DAN SARAN
4.1.
Kesimpulan
q
Pembinaan
SHTI (Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan)/Catch Certificate yang dilaksanakan di
PPN Karangantu adalah dalam rangka melaksanakan salah satu TUPOKSI PPN
Karangantu.
q
Pelaksanaan
Pembinaan SHTI/Catch Certificate di
PPN Karangantu saat ini masih sebatas pada penerbitan Surat Keterangan
Pendaratan Ikan (SKPI) terkait dengan belum terdaftarnya izin penerbitan SHTI
atau dalam hal ini Otoritas Kompeten Lokal. Pembinaan mutu dengan berkoordinasi
dengan Penyuluh Perikanan Di PPN Karangantu melalui penyuluhan kepada pelaku
utama dan pelaku usaha perikanan.
4.2.
SARAN
q
Perlunya
penguatan pelaksanaan SHTI khususnya mekanisme penerbitan (validasi) SHTI,
q
Pembinaan
lanjutan serta pengawasan pada otoritas kompeten lokal penerbit SHTI di daerah,
q
Perlunya
penguatan otoritas kompeten / terutama mekanisme hubungan kerja antara:
•
Ditjen Perikanan Tangkap
•
Ditjen PSDKP
- BPSDMKP
•
Ditjen P2HP