Pembinaan Mutu, Penyuluhan dan Monitoring Penanganan Hasil Perikanan Pada Unit Pengolahan ikan
Pelabuhan Perikanan Nusantara Karangantu (PPN Karangantu) dan Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu (SKIPM) Kelas II Merak bekerja sama dengan melaksanakan pembinaan mutu, penyuluhan dan Monitoring Penanganan Hasil Perikanan Pada Unit Pengolahan Ikan di Wilayah Kota Serang. Pelaksanaan Kegiatan tersebut didasarkan pada :
- UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- UU No. 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan kehutanan
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 Tentang Kepelabuhanan Perikanan
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.019/MEN/2010 Tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
- Permen PAN No. 1 Tahun 2011 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Kep. 54/MEN/2011 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.
Pelaksanaan kegiatan tersebut berisi Pendataan, Pemetaan, pembinaan yang selanjutnya pada penyelenggaraan sosialisasi tentang Jaminan Mutu Hasil Perikanan dan Sertifikasi Cara Penanganan Ikan yang Baik oleh Badan Karantinan Ikan dan Pengendalian Mutu melalui Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu. Adapun Pelaksanan Kegiatan tersebut terdiri dari :
- Elfando Mada, S.Pi (Calon Pengawas Mutu)
- Ilham Muttaqin, S.St.Pi (Penyuluh Perikanan)
- Siti Yunipa (Pengawas Mutu)
- Jimmy Margono, S.St.Pi (Pengendali Hama Penyakit Ikan)
- Lansan Fikr (Pengendali Hama Penyakit Ikan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar