Selasa, 01 September 2015

PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK PERIKANAN

PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK PERIKANAN

Oleh: Ilham Muttaqin, S.St.Pi
PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang
Penyuluhan Perikanan merupakan proses pembelajaran dalam rangka peningkatan kapasitas kemampuan para pelaku utama dan/atau pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan untuk mengorganisasikan dirinya dalam mengembangkan bisnis perikanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya dengan tetap memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Dalam implementasinya telah ditempuh berbagai kebijakan salah satunya melalui revitalisasi penyuluhan perikanan dengan menata kembali sistem kelembagaan penyuluhan perikanan.
Pada dasarnya, kelembagaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, terdiri atas kelembagaan penyuluhan pemerintah, kelembagaan penyuluhan swasta dan kelembagaan penyuluhan swadaya. Mengingat saat ini dimasyarakat telah tumbuh dan berkembang berbagai kelembagaan pelaku utama perikanan, tetapi kelembagaan tersebut masih didominasi oleh usaha perikanan kecil yang dikelola masyarakat secara tradisional, lokasinya tersebar parsial dan kurang memiliki kompetensi antara satu usaha dengan usaha lainnya, dikelola dengan manajemen yang kurang baik serta sulitnya mengakses informasi, teknologi dan permodalan dan juga belum terintegrasi dengan baik. Untuk itu diperlukan adanya sentuhan dari Pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk  fasilitasi dan pemberdayaan kelembagaan pelaku utama perikanan melalui pengelolaan dan pembenahan kelembagaan pelaku utama perikanan sehingga diharapkan menjadi sebuah organisasi yang kuat dan mandiri serta mampu mencapai tujuan yang diharapkan anggotanya.
Salah satu bentuk fasilitasi Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemberdayaan kelembagaan pelaku utama perikanan dapat dilaksanakan melalui inisiasi dan kemandirian dalam pengembangan kegiatan penyuluhan perikanan. Dalam pelaksanaan pemberdayaan terhadap kelembagaan pelaku utama perikanan diperlukan adanya kesamaan pengertian, kesamaan gerak, dan kesamaan bahasa pada kondisi dan tempat yang berbeda. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka Pemahaman  Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan ini sangat diperlukan.

B. Pengertian
Dalam penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama perikanan ini, yang dimaksud dengan :
  1.  Kelembagaan pelaku utama perikanan adalah kumpulan para pelaku utama yang terdiri dari nelayan, pembudi daya ikan, dan pengolah ikan yang terikat secara informal atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang ketua kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan.
  2.  Penumbuhan kelembagaan pelaku utama adalah proses inisiasi dan fasilitasi tumbuhnya suatu kerjasama yang bersumber dari kesadaran pelaku utama dengan cara bergabung dalam kelompok untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan prinsif kesamaan kepentingan, sumberdaya alam, sosial ekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian hubungan antara pelaku utama sehingga dapat merupakan faktor pengikat untuk kelestarian kehidupan berkelompok, dimana setiap anggota kelompok dapat merasa memiliki dan menikmati manfaat sebesar-besarnya dari apa yang ada dalam kelompok.
  3. Pengembangan kelembagaan Pelaku utama adalah adalah upaya mewujudkan kelembagaan pelaku utama yang dinamis, dimana para pelaku utama mempunyai disiplin, tanggungjawab dan terampil dalam kerjasama mengelola kegiatan usahanya, serta dalam upaya meningkatkan skala usaha dan peningkatan usaha kearah yang lebih besar dan bersifat komersial, kelompok pelaku utama dikembangkan melalui kerjasama antar kelompok dengan membentuk gabungan kelompok perikanan (Gapokkan), Asosiasi dan Korporasi.
  4. Pelaku utama kegiatan perikanan adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, pemasar hasil perikanan, dan masyarakat yang melakukan usaha dibidang kelautan dan perikanan beserta keluarga intinya.
  5. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
  6. Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
  7. Pengolah ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan usaha pengolahan ikan.
  8. Pemasar hasil perikanan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan pemasaran ikan dan produk ikan.
  9. Penyuluh Perikanan adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan perikanan baik penyuluh PNS, swasta, maupun swadaya.
  10. Fasilitasi adalah upaya memberikan kemudahan dalam bentuk intervensi atau dukungan yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas individu, kelompok atau kelembagaan dalam masyarakat, agar mereka mampu mengerahkan potensi dan sumber daya untuk memecahkan masalah yang dihadapinya.
  11. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap sektor kelautan dan perikanan sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri bagi kesejahteraannya sendiri, serta dapat berpartisipasi secara aktif dalam keseluruhan proses pembangunan.
  12. Kelompok Usaha Bersama, yang selanjutnya disebut KUB adalah badan usaha non badan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
  13. Kelompok Pembudidaya Ikan, yang selanjutnya disebut POKDAKAN adalah kumpulan pembudidayaan ikan yang terorganisir.
  14. Kelompok Pengolah Pemasar, yang selanjutnya disebut POKLAHSAR adalah kelompok pengolah dan/atau pemasaran hasil perikanan yang melakukan kegiatan ekonomi bersama dalam wadah kelompok.
  15. Kelompok Usaha Garam Rakyat, yang selanjutnya disebut KUGAR adalah kumpulan Pelaku Usaha produksi garam rakyat yang terorganisir yang dilakukan di lahan tambak (petambak garam rakyat), dengan cara perebusan (pelaku usaha produksi garam dengan cara perebusan) atau dengan cara mengolah air laut menjadi garam (pelaku usaha produksi garam skala rumah tangga).
  16. Kelompok masyarakat pengawas, yang selanjutnya disebut POKMASWAS adalah kelompok masyarakat yang ikut membantu dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap keamanan, pengelolaan dan pemanfaatan potensi alam yang ada di kawasan pesisir dan laut.
  17. Gabungan Kelompok Perikanan, yang selanjutnya disebut GAPOKKAN adalah kumpulan atau gabungan dari kelompok-kelompok perikanan dari beberapa bidang yang mempunyai tujuan bersama.
  18. Asosiasi Perikanan adalah kumpulan dari gabungan kelompok perikanan yang mempunyai tujuan bersama dengan jenis usaha yang sama.
  19. Kelas Pemula adalah kelas kelompok pelaku utama perikanan dengan nilai terbawah dan terendah pada batas skoring penilaian dari 0 sampai dengan 350 dari segi kemampuannya dalam penguasaan teknologi, pengorganisasian, skala usaha, kemampuan permodalan, kemitraan/kerja sama, dan akses informasi pasar, serta diberikan piagam pengukuhan yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah.
  20. Kelas Madya adalah kelas kelompok pelaku utama perikanan dengan nilai menengah pada batas skoring penilaian dari 351 sampai dengan 650 dari segi kemampuannya dalam penguasaan teknologi, pengorganisasian, skala usaha, kemampuan permodalan, kemitraan/kerjasama, dan akses informasi pasar, serta sudah melakukan kegiatan perencanaan meskipun masih terbatas, dan diberikan piagam pengukuhan yang ditandatangani oleh Camat.
  21. Kelas Utama adalah kelas kelompok pelaku utama perikanan dengan nilai tertinggi pada batas skoring penilaian dari 651 sampai dengan 1.000 dari segi kemampuannya dalam penguasaan teknologi, pengorganisasian, skala usaha, kemampuan permodalan, kemitraan/kerjasama, dan akses informasi pasar, serta sudah melakukan kegiatan dalam perencanaan sampai pelaksanaan meskipun masih terbatas, dan diberikan piagam pengukuhan yang ditandatangani oleh Bupati.








II. KELEMBAGAAN  PELAKU  UTAMA  PERIKANAN

A. Bentuk Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
Kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan dapat berbentuk kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, atau korporasi.
Kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan tersebut berbentuk:
1. KUB yang dibentuk oleh nelayan;
2. POKDAKAN yang dibentuk oleh pembudi daya ikan; dan
3. POKLAHSAR yang dibentuk oleh pengolah dan pemasar ikan.
4. KUGAR yang dibentuk oleh petambak garam;
5. POKMASWAS yang dibentuk oleh masyarakat dalam rangka pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.

B. Karakteristik Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
1. Ciri Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
a. Kelompok Perikanan
1) memiliki jumlah anggota kelompok 10 – 25 orang;
2) pelaku utama yang berada di dalam lingkungan pengaruh seorang ketua    kelompok;
3) mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang   usaha perikanan;
4) memiliki kesamaan-kesamaan dalam tradisi/kebiasaan, domisili, lokasi usaha, status ekonomi, bahasa;
5) bersifat informal;
6) memiliki saling ketergantungan antar individu;
7) mandiri dan partisipatif;
8) memiliki aturan/norma yang disepakati bersama; dan
9) memiliki administrasi yang rapi.
b. Gabungan Kelompok Perikanan
1) terdiri dari 5 – 10 kelompok dalam satu kawasan potensi perikanan;
2) memiliki kesamaan prinsip kebersamaan dan kemitraan dalam meningkatkan produksi dan pendapatan usaha perikanan;
3) mandiri;
4) memiliki struktur organisasi kelembagaan pelaku utama kelautan dan perikanan;
5) memiliki usaha perikanan secara komersial;
6) berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum dalam mengembangkan usahanya;
7) mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan;
8) bersifat informal;
9) memiliki aturan/norma yang disepakati bersama;
10) memiliki administrasi yang rapih.
c. Asosiasi Perikanan
1) terdiri dari minimal 3 GAPOKKAN;
2) memiliki kesamaan jenis usaha;
3) memiliki prinsip kebersamaan dan kemitraan dalam meningkatkan produksi dan pendapatan usaha perikanan;
4) mandiri;
5) memiliki usaha perikanan secara komersial;
6) berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum dalam mengembangkan usahanya;
7) mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan;
8) bersifat informal;
9) memiliki aturan/norma yang disepakati bersama;
10) memiliki administrasi yang rapih.
d. Korporasi Perikanan
1) anggota terdiri dari 2 perusahaan perikanan atau lebih;
2) memiliki badan hukum;
3) prinsip kebersamaan dan kemitraan dalam meningkatkan produksi dan pendapatan usaha perikanan;
4) memiliki usaha perikanan secara komersial;
5) mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan;
6) bersifat informal;
7) memiliki aturan/norma yang disepakati bersama;
8) memiliki administrasi yang rapih.
2. Unsur Pengikat Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
Kelembagaan pelaku utama perikanan yang madiri dapat terjadi
karena adanya pengikat yang kuat diantara mereka. Unsur-unsur pengikat
tersebut adalah:
a. Adanya kepentingan yang sama;
b. Adanya motivasi untuk berkembang diantara mereka;
c. Adanya saling mengenal dengan baik antara sesama anggotanya, akrab, dan saling percaya mempercayai;
d. Adanya sentra/kluster/kawasan/areal/zona yang menjadi tanggung jawab bersama diantara anggotanya;
e. Adanya struktur organisasi dan pembagian tugas yang jelas;
f. Adanya pengelolaan administrasi, sarana dan prasarana serta keuangan secara bersama;
g. Adanya kader yang berdedikasi untuk menggerakkan para pelaku utama
dan kepemimpinannya diterima oleh sesama pelaku utama lainnya;
h. Adanya kegiatan yang dapat memberi manfaat bagi sebagian besar anggotanya;
i. Adanya dorongan dari tokoh masyarakat setempat untuk mendukung program yang  telah ditentukan;
j. Adanya jejaring kerja/usaha serta akses terhadap kelembagaan keuangan dan pasar;
k. memiliki akses terhadap teknologi dan informasi; dan
l. unsur pengikat lainnya.

3. Fungsi Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
Kelembagaan pelaku utama perikanan mempunyai fungsi sebagai:
a.Wadah Proses Pembelajaran
Sebagai wadah proses pembelajaran, kelembagaan pelaku utama perikanan merupakan media interaksi belajar antar pelaku utama dari anggota kelompoknya. Mereka dapat melakukan proses interaksi edukatif dalam rangka:
1) mengadopsi teknologi inovasi;
2) saling asah, asih dan asuh dalam menyerap suatu informasi dengan fasilitator atau   pemandu dari penyuluh perikanan;
3) mengambil kesepakatan dan tindakan bersama apa yang akan diambil dari sebuah kegiatan bersama. Dengan demikian proses kemandirian kelompok akan dapat tercapai.
Di dalam kelompok sebagai kelas belajar para pelaku utama akan dapat melakukan komunikasi multi dimensional. Mereka dapat mempertukarkan pengalaman masing-masing, sehingga akan membuat pelaku utama semakin dewasa untuk dapat keluar dari masalahnya sendiri, tanpa adanya ketergantungan dari penyuluh perikanan.
b. Wahana Kerjasama
Sebagai wahana kerjasama, kelembagaan pelaku utama perikanan merupakan cerminan  dari keberadaan suatu kelompok. Kelembagaan pelaku utama perikanan harus dapat berfungsi sebagai wadah kerjasama antar pelaku utama dalam upaya mengembangkan kelompok dan membina kehidupan pelaku utama.
c. Unit Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan
Kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai unit penyedia sarana dan prasarana, erat hubungannya dengan fungsi unit produksi perikanan. Misalnya dalam sebuah produksi budidaya ikan gurame, kelompok dapat berperan sebagai penyedia benih ataupun sarana produksi lainnya.
d. Unit Produksi Perikanan
Kelompok pelaku utama perikanan sebagai unit produksi, erat hubungannya dengan fungsi wadah kerjasama. Misalnya kelompok pembudidaya ikan, dalam pengadaan sarana produksi, perkreditan, dan pemasaran hasil, sehingga dengan melaksanakan kegiatan produksi secara bersama-sama akan lebih efisien.
e. Unit Pengolahan dan Pemasaran
Kelompok pelaku utama perikanan sebagai unit pengolahan dan pemasaran, erat hubungannya dengan fungsi wadah kerjasama. Misalnya kelompok pengolah hasil perikanan, dalam melaksanakan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil secara bersama-sama akan lebih efisien serta dapat menjamin kestabilan harga produk.
f. Unit Jasa Penunjang
Kelembagaan pelaku utama perikanan juga dapat berfungsi sebagai sebuah unit usaha yang mengelola usaha diluar usaha pokoknya seperti jasa penyewaan, jasa percontohan, jasa konsultasi, dan lain-lain.
g. Organisasi Kegiatan Bersama
Kelembagaan pelaku utama berfungsi sebagai organisasi kegiatan bersama dimana pelaku utama akan belajar mengorganisasi kegiatan secara bersama-sama melalui pembagian dan pengkoordinasian pekerjaan dengan mengikuti tata tertib sebagai hasil kesepakatan bersama.
h. Kesatuan Swadaya dan Swadana
Kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai kesatuan swadaya dan swadana merupakan kelembagaan yang mandiri, baik dalam hal penyelesaian masalah bersama maupun dalam penguatan dan pengembangan modal usaha   anggota, misalnya melakukan pemupukan modal bersama untuk menyediakan        modal bagi anggotanya melalui penumbuhan budaya menabung, iuran, dan       sebagainya. Dengan demikian, anggota mendapatkan kemudahan dalam        mendapatkan modal usaha, bermitra dengan lembaga keuangan, serta mempermudah dalam akses pemasarannya.
    III.  PENUTUP
 Kelembagaan kelompok pelaku utama perikanan antara lain ; Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang dibentuk oleh nelayan, Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) yang dibentuk oleh pembudi daya ikan, Kelompok Pengolah dan Pemasaran (POKLAHSAR) yang dibentuk oleh pengolah dan pemasar ikan, Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR) yang dibentuk oleh petambak garam, dan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) yang dibentuk oleh masyarakat dalam rangka pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.
 Semua kelompok yang tumbuh tersebut  merupakan kesatuan dan swadana yang merupakan kelembagaan mandiri dan  dalam penumbuhan dan pengembangannya membutuhkan suatu pemahaman yang sama baik  dalam pengertian, kesamaan gerak, dan kesamaan bahasa, untuk itu dalam tulisan berikutnya akan dibahas bagaimana teknik penumbuhan kelembagaan pelaku utama perikanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar